IPOL.ID-Persoalan kepemilikan lahan yang dijadikan jalan oleh pemerintah kota Denpasar mendapat bantahan keras dari Siti “Ipung” Sapurah.
Kabag Humas pemerintah kota Denpasar I Dewa Rai mengatakan, dimana pembuatan jalan yang dilakukan pemerintah kota adalah berdasarkan surat penyerahan lahan dari PT BTID kepada pemerintah kota Denpasar pada tahun 2016, dan atas permohonan masyarakat.
“Kami bangun jalan tersebut berdasarkan surat penyerahan lahan dari PT.BTID kepada kami dan atas dasar tersebut kami bangun jalan Hot Mix berdasarkan berita acara penyerahan lahan tersebut,” ungkap I Dewa Rai.
Pengakuan Kabag Humas Pemkot Denpasar tersebut dibantah dengan keras oleh Siti” Ipung ” Sapurah.
Menurut Ipung, berdasarkan dokumen yang dimilikinya itu adalah tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang juga merupakan bapaknya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukan serta fakta Hukum yang sudah diputuskan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung adalah tanah yang sudah jelas dan kepemilikan haknya dikukuhkan lewat 17 putusan pengadilan, semenjak tahun 1974 hingga tahun 2020 tanah tersebut mengalami proses hukum dan ada putusan PK ke – 2 dari MA serta inkrach yang menyatakan tanah tersebut adalah benar milik Daeng Abdul Kadir almarhum.