Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wali Kota Denpasar Diduga Serobot Tanah Warisan, Dibangun Jalan Tanpa Izin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Wali Kota Denpasar Diduga Serobot Tanah Warisan, Dibangun Jalan Tanpa Izin
News

Wali Kota Denpasar Diduga Serobot Tanah Warisan, Dibangun Jalan Tanpa Izin

Bambang
Bambang Published 28 Apr 2022, 15:09
Share
9 Min Read
IMG 20220428 WA0028
Istimewa
SHARE

Sedangkan BTID baru masuk ke Pulau Serangan tahun 1996 dan mereklamasi laut Pulau Serangan yang luas nya ratusan hektar bagaimana ceritanya BTID memiliki tanah di lokasi ex eksekusi.

Di tahun 2009, 36 KK warga pendatang saat itu menggugat tanah tersebut dengan dasar tanah itu adalah wakaf dari Cok Korda Pemecutan, sehingga berjalan secara hukum sampai tahun 2020.

Proses tersebut semua dimenangkan oleh ahli waris dari Daeng Abdul Kadir sebagai pemilik sah tanah tersebut karena mengacu pada putusan tahun 1974 dan 1975 tanah tersebut juga pernah digugat oleh ahli warisnya Sikin (penjual), dengan dasar tanah tersebut tidak pernah dijualbelikan tetapi ada akta jual beli no 28/57 tercatat tanah tersebut sudah di perjual belikan oleh Sikin dengan Rp. 4.500.

“Sampai 17 kali dan semuanya saya menang hingga putusan PK dua kali di Mahkamah Agung tahun 2020. Menyatakan tanah tersebut milik Daeng Abdul Kadir. Serta keputusan hukum tetap (Inchrach) yang dimana tanah tersebut adalah milik almarhum Daeng Abdul Kadir. Yang dibeli pada tahun 1957,” tegas Ipung.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR
Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dituding, news, Serobot tanah warga, Walikota denpasar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Bogor Ade Yasin FotoJPNN Ade Yasin Ngaku Dipaksa Bertanggungjawab Perbuatan Anak Buah
Next Article IMG 20220428 WA0040 Jelang Idulfitri 1443 H, TelkomGroup Pastikan Kualitas Infrastruktur dan Layanan Tetap Prima

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal
Jakarta Raya

Piala Dunia 2026, Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal: Ini Momen Gemilang CR7

Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
HeadlineNusantara
Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16
09 Jun 2026, 23:28
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?