Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wali Kota Denpasar Diduga Serobot Tanah Warisan, Dibangun Jalan Tanpa Izin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Wali Kota Denpasar Diduga Serobot Tanah Warisan, Dibangun Jalan Tanpa Izin
News

Wali Kota Denpasar Diduga Serobot Tanah Warisan, Dibangun Jalan Tanpa Izin

Bambang
Bambang Published 28 Apr 2022, 15:09
Share
9 Min Read
IMG 20220428 WA0028
Istimewa
SHARE

Dijelaskan, tanah yang dijadikan jalan tersebut adalah tanah milik bapaknya (almarhum) Daeng Abdul Kadir dan itu diperkuat dengan 17 Putusan Pengadilan Negeri.

“Pengadilan Tinggi hingga putusan PK dua kali dari Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020”, papar Ipung di kantornya, Rabu (27/4/2022).

Tanah yang di jadikan Jalan Pemkot Denpasar, ternyata merupakan tanah yang sempat digugat 36 KK warga pendatang serta berperkara dari tahun 2009 hingga 2020.

Sedangkan 1974 – 1975 digugat oleh ahli warisnya Sikin yang dulu menjual, ironisnya tanah yang sedang berperkara saat itu.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

Tahun 2016, Pemkot membangun jalan dengan alasan permohonan warga serta berdasarkan berita acara penyerahan Tanah oleh PT BTID di tahun 2016.

Bagaimana mungkin tanah yang sedang berperkara bisa dibangun jalan seperti yang di paparkan Ipung. “Tanah itu selesai perkaranya di tahun 2020 dengan Keputusan Mahkamah Agung, bagaimana mungkin pemerintah Kota Denpasar bisa membangun jalan di atas lahan yang sedang berperkara?,” tanya Ipung.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dituding, news, Serobot tanah warga, Walikota denpasar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Bogor Ade Yasin FotoJPNN Ade Yasin Ngaku Dipaksa Bertanggungjawab Perbuatan Anak Buah
Next Article IMG 20220428 WA0040 Jelang Idulfitri 1443 H, TelkomGroup Pastikan Kualitas Infrastruktur dan Layanan Tetap Prima

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal
Jakarta Raya

Piala Dunia 2026, Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal: Ini Momen Gemilang CR7

Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
HeadlineNusantara
Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16
09 Jun 2026, 23:28
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?