PT BTID menyerahkan tanah seluas 2.115 KM, yang diterima Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan Surat Penyerahan itu, di mulai dari pintu masuk Desa Serangan dan melintasi Pura Sakenan, menuju laut yang direklamasi dan ke timur pojok patung di lapangan lalu ke utara banjar ponjok sampai ketemu penangkaran penyu, itu yang benar yaitu jalan melingkar di tepi pulau serangan .
“PT BTID menyerahkan tanah pada 2 Mei 2016 kepada Pemkot Denpasar melalui Desa Adat Serangan yang di wakili Jero Bendesa, dan sebelumnya 27 April 2016 sudah ada pembahasan,” Ungkap Ipung.
Dikatakan, sebenarnya banyak kejanggalan yang terjadi, dimana SK sudah ada sejak 2014, sedangkan penyerahan tanah 2016, ini lucukan ?
“Bagaimana mungkin, belum lahir, tapi bayinya sudah ada akte kelahirannya,” ucap Ipung mengilustrasikan.
“Di Tahun 2016 penyerahan tanah PT BTID di tanggal 2 Mei 2016, untuk peruntukan jalan, namun SK sudah diterbitkan di tahun 2014 ini sangat mustahil “, lanjut Ipung menjelaskan.
Kejanggalan kedua adalah jalan yang di serahkan PT BTID di dalam SK di beri nama Tukad Punggawa I yang berasal dari laut yang direklamasi, sedangkan tanah saya bernama Jalan Tukad Punggawa dan berada di tengah pemukiman warga yang merupakan daratan yang sudah berisi bangunan dan sudah di kuasai sejak tahun 1957.