Dijelaskan, tanah yang dijadikan jalan tersebut adalah tanah milik bapaknya (almarhum) Daeng Abdul Kadir dan itu diperkuat dengan 17 Putusan Pengadilan Negeri.
“Pengadilan Tinggi hingga putusan PK dua kali dari Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020”, papar Ipung di kantornya, Rabu (27/4/2022).
Tanah yang di jadikan Jalan Pemkot Denpasar, ternyata merupakan tanah yang sempat digugat 36 KK warga pendatang serta berperkara dari tahun 2009 hingga 2020.
Sedangkan 1974 – 1975 digugat oleh ahli warisnya Sikin yang dulu menjual, ironisnya tanah yang sedang berperkara saat itu.
Tahun 2016, Pemkot membangun jalan dengan alasan permohonan warga serta berdasarkan berita acara penyerahan Tanah oleh PT BTID di tahun 2016.
Bagaimana mungkin tanah yang sedang berperkara bisa dibangun jalan seperti yang di paparkan Ipung. “Tanah itu selesai perkaranya di tahun 2020 dengan Keputusan Mahkamah Agung, bagaimana mungkin pemerintah Kota Denpasar bisa membangun jalan di atas lahan yang sedang berperkara?,” tanya Ipung.