IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin.
Kali ini yang didalami oleh KPK yakni awal pembahasan temuan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Kemarin, KPK memeriksa Ade Yasin di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/5).
Sebelumnya, Selasa (10/5), KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Keempatnya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Saat diperiksa, mereka dikonfirmasi soal barang bukti hasil kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap yang bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Ade Yasin dan tiga tersangka memberi suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ydh)