IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap Asmad bin Mat Karel, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pun diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
“Jampidum memerintahkan (Kejari Bangka Selatan) untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (21/5).
Seperti diketahui, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Jampidum. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.
“Di samping itu, permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambah Ketut.
Selain tersangka KDRT tersebut, Jampidum dengan alasan yang sama juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.
Di antaranya, terhadap tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga, Ranto Togi Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan dan Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejari Karo di Tigabinanga.
Selain itu tersangka Mas’at alias Aat bin Arbain dari Kejari Hulu Sungai Tengah dan Margono alias Gono bin Samidi (alm) dari Kejari Hulu Sungai Utara.(ydh)