IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa bekas Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.
RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya kasasi itu ditempuh setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas nama terdakwa RJ Lino,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).
“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” sambungnya.
Ali mengatakan, ada sejumlah alasan lembaga antirasuah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding terdakwa RJ Lino.
Di antaranya, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China.
Selain itu, lanjut dia, penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti.
“Uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi,” imbuhnya.
Adapun pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa.
“Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi,” tambah Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap perkara yang menjerat RJ Lino terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.
Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.
Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.
Atas putusan tersebut KPK mengajukan banding dan meminta agar RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan JPU KPK.(ydh)