IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Persetujuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan usai gelar perkara atau ekspose.
“Ekspose yang diikuti oleh Jampidum, Direktur, Koordinator, Kajati dan Kajari ini digelar secara virtual,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Dari 12 tersangka itu, empat orang di antaranya disangka melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan. Antara lain, Bagus Ary Wicaksono dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dasiyan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, Khovi Sukron dari Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Amiruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
“Mereka sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” papar Ketut.
Sementara empat tersangka lainnya, lanjut dia, disangka melakukan tindak pidana pencurian. Keempat tersangka, yaitu Sesi Purwaningsih dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Suhermanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nado Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Seluma dan Muhammad Rizal Rohadi dari Kejaksaan Negeri Poso.