Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Hukum

Jampidum Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Iqbal
Iqbal Published 26 May 2022, 20:32
Share
2 Min Read
jampidum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

“Keempat tersangka ini sebelumnya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” lanjut Ketut.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang juga dihentikan proses penuntutannya disangka melakukan tindak pidana penadahan. Ketiga tersangka itu, Gilang Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Palu, Leni dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

“Satu tersangka lainnya atas nama Juni Susanto dari Kejaksaan Negeri Bulungan disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tambah Ketut.

Sebagai informasi, alasan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini tertuang melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. (ydh)

Baca Juga

dirdik jampids
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan
Kejagung Masih Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keadilan restoratif, Kejagung, kejari aceh barat, kejari bondowoso, kejari kediri, kejari mojokerto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220526 WA0104 Detec International Junior Championships: Duel Rizky Varelizo kontra Putu Agasi Ditunda karena Hujan
Next Article WhatsApp Image 2021 05 10 at 11.48.46 AM Kabar Gembira, Shin Tae-yong Pastikan Elkan Baggott Bela Timnas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?