IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Persetujuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan usai gelar perkara atau ekspose.
“Ekspose yang diikuti oleh Jampidum, Direktur, Koordinator, Kajati dan Kajari ini digelar secara virtual,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Dari 12 tersangka itu, empat orang di antaranya disangka melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan. Antara lain, Bagus Ary Wicaksono dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dasiyan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, Khovi Sukron dari Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Amiruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
“Mereka sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” papar Ketut.
Sementara empat tersangka lainnya, lanjut dia, disangka melakukan tindak pidana pencurian. Keempat tersangka, yaitu Sesi Purwaningsih dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Suhermanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nado Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Seluma dan Muhammad Rizal Rohadi dari Kejaksaan Negeri Poso.
“Keempat tersangka ini sebelumnya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” lanjut Ketut.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang juga dihentikan proses penuntutannya disangka melakukan tindak pidana penadahan. Ketiga tersangka itu, Gilang Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Palu, Leni dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
“Satu tersangka lainnya atas nama Juni Susanto dari Kejaksaan Negeri Bulungan disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tambah Ketut.
Sebagai informasi, alasan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini tertuang melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. (ydh)