“Keempat tersangka ini sebelumnya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” lanjut Ketut.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang juga dihentikan proses penuntutannya disangka melakukan tindak pidana penadahan. Ketiga tersangka itu, Gilang Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Palu, Leni dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
“Satu tersangka lainnya atas nama Juni Susanto dari Kejaksaan Negeri Bulungan disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tambah Ketut.
Sebagai informasi, alasan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini tertuang melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. (ydh)