IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap Asmad bin Mat Karel, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pun diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
“Jampidum memerintahkan (Kejari Bangka Selatan) untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (21/5).
Seperti diketahui, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Jampidum. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.