IPOL.ID – Minimnya juga kasus COVID-19 membuat masyarakat mengira Indonesia telah memasuki masa endemi virus Corona baru. Tapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Indonesia masih membutuhkan waktu untuk menyandang status endemi.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan, butuh waktu pengamatan situasi lebih dari enam bulan guna memastikan Indonesia keluar dari pandemi COVID-19.
“Belum saatnya disebut fase endemi, tapi pandemi terkendali. Ada beberapa tahapan lagi,” ungkap Wamenkes seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (23/5) malam.
Dia menjelaskan, salah satu parameter memasuki fase aman dari COVID-19 ditandai dengan effective reproduction number (Rt) kurang dari 1 selama lebih dari enam bulan. Rt ialah angka penambahan kasus yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi dalam upaya pengendalian pandemi seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), vaksinasi COVID-19, maupun bentuk intervensi lainnya yang berlaku di Indonesia.
Lebih jauh dikatakan, Indonesia masih perlu mengejar capaian 70 persen vaksinasi dosis lengkap seluruh populasi agar tercapai kekebalan populasi dari risiko penularan COVID-19.
Kemenkes mencatat, hingga Senin siang tadi, capaian vaksinasi dosis lengkap atau dua dosis berjumlah 166,9 juta jiwa dari 208 juta lebih masyarakat sasaran.
Sebagai gambaran pandemi COVID-19 bukanlah pandemi yang pertama kali melanda dunia. Disebutkan Wamenkes, pandemi Flu Spanyol butuh 2-3 tahun.
“Ada yang (virusnya) hilang dan juga ada yang masih beredar di tengah masyarakat. Tapi karena kekebalan yang terkumpul secara biologi dan menurun dari ibu pada anak, virus itu mereda,” papar Dante.
Untuk bertransisi dari fase pandemi ke endemi, maka SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 harus hilang. “Virus ini bisa saja hilang, tapi bisa berhenti menyebar karena ada kekebalan tubuh. Ada adaptasi epigenetik, atau ada perubahan gen yang diadaptasi tubuh sehingga gen membuat tubuh lebih kebal dari pandemi sebelumnya,” jelasnya.
Dikatakan Wamenkes, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan COVID-19 belum berstatus endemi di dunia. Hanya dianggap sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).
Ini artinya, tegas dia, status masih sebagai perhatian dan dievaluasi berkala baik secara klinis maupun laboratorium bersama di dunia.