IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Kali ini, Kejagung melalui penyidik tindak pidana khusus dan tim pengelolaan barang bukti menyita aset milik Hasti Sriwahyuni.
Diketahui, Hasti merupakan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
“Adapun aset milik dan atau yang terkait dengan tersangka HS (Hasti Sriwahyuni) berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/5).
Disebutkan, penyitaan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.
Selain itu, penyitaan juga dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022.