IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan empat tersangka mafia minyak goreng (migor). Perpanjangan penahanan pertama tersangka perkara korupsi perizinan ekspor CPO itu dilakukan selama 40 hari ke depan.
Keempat tersangka tersebut yakni Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Selanjutnya Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Kejagung menahan seluruh tersangka pada 19 April 2022. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.