Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masa Penahanan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng Diperpanjang 40 Hari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Masa Penahanan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng Diperpanjang 40 Hari
Nasional

Masa Penahanan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng Diperpanjang 40 Hari

Gibran
Gibran Published 11 May 2022, 16:32
Share
3 Min Read
satu 2
Ilustrasi Penjara Foto: Merdeka.com
SHARE

Menurut Ketut, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena pemeriksaan saksi-saksi pada tingkat penyidikan belum selesai. Ketut juga belum menjabarkan apa saja yang telah disita penyidik dalam pengusutan perkara ini, termasuk membeberkan adanya potensi tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.

Pengusutan kasus ini tak lepas dari upaya mengatasi kelangkaan migor di tengah masyarakat. Seluruh tersangka dituduh memanfaatkan fasilitas ekspor tanpa mendistribusikan DMO 20% CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Pemberian izin ekspor yang dilakukan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana ditengarai dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Baca Juga

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Berpeluang Periksa Eks Ketum Golkar Airlangga Hartarto Terkait Perkara CPO
Klarifikasi Pemeriksaan Karyawannya Terkait Kasus Minyak Kelapa Sawit, Alfamart: Hanya sebagai Saksi
Usai Airlangga Hartarto, Kejagung Periksa Anak Buah Sri Mulyani di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus minyak goreng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article perempat final Indonesia Ketemu China di Perempat Final Piala Uber 2022
Next Article garuda kemenag Garuda Terbangkan Jamaah Haji dari Sembilan Embarkasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 250 Paket Sembako dalam Peringatan May Day di Jakarta Selatan
04 May 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?