Menurut Ketut, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena pemeriksaan saksi-saksi pada tingkat penyidikan belum selesai. Ketut juga belum menjabarkan apa saja yang telah disita penyidik dalam pengusutan perkara ini, termasuk membeberkan adanya potensi tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.
Pengusutan kasus ini tak lepas dari upaya mengatasi kelangkaan migor di tengah masyarakat. Seluruh tersangka dituduh memanfaatkan fasilitas ekspor tanpa mendistribusikan DMO 20% CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Pemberian izin ekspor yang dilakukan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana ditengarai dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
