Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masa Penahanan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng Diperpanjang 40 Hari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Masa Penahanan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng Diperpanjang 40 Hari
Nasional

Masa Penahanan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng Diperpanjang 40 Hari

Gibran
Gibran Published 11 May 2022, 16:32
Share
3 Min Read
satu 2
Ilustrasi Penjara Foto: Merdeka.com
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan empat tersangka mafia minyak goreng (migor). Perpanjangan penahanan pertama tersangka perkara korupsi perizinan ekspor CPO itu dilakukan selama 40 hari ke depan.

Keempat tersangka tersebut yakni Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Selanjutnya Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Kejagung menahan seluruh tersangka pada 19 April 2022. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Berpeluang Periksa Eks Ketum Golkar Airlangga Hartarto Terkait Perkara CPO
Klarifikasi Pemeriksaan Karyawannya Terkait Kasus Minyak Kelapa Sawit, Alfamart: Hanya sebagai Saksi
Usai Airlangga Hartarto, Kejagung Periksa Anak Buah Sri Mulyani di Kasus Korupsi Minyak Goreng
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus minyak goreng
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article perempat final Indonesia Ketemu China di Perempat Final Piala Uber 2022
Next Article garuda kemenag Garuda Terbangkan Jamaah Haji dari Sembilan Embarkasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?