IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menahan BHL, pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Pusat.
BHL ditahan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/5).
Penahanan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni-21 Juni 2022,” ujar Ketut.
Sebelum ditahan, BHL terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemeriksaan menyusul penetapannya sebagai tersangka baru kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
“BHL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,” ungkap Ketut.
BHL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), huruf b, Pasal 13 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ydh)