IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi terkasus kasus dugaan korupsi CPO yang membuat minyak goreng langka dan harganya melambung.
“(Muhammad Lutfi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/6).
Dikutip dari laman kantor berita, Antara, Lutfi menerima 15 pertanyaan dari penyidik terkait kedua tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO untuk minyak goreng tersebut.
“Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei,” paparnya.
Pihaknya menggali keterangan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).
“Juga ditanya terkait pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya,” tambah Supardi.
Dia menegaskan, pihaknya belum menemukan fakta terkait suap yang diduga diterima Lutfi dari para pengusaha sawit. “Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap),” tandas Supardi.
Terkait keberadaan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan siapa yang membawanya, Supardi enggan menjawab dengan alasan sudah masuk materi pemeriksaan.
Diketahui, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung diperiksa sebagai saksi. Dia tiba pukul 09.10 WIB dan keluar dari Gedung Bundar pukul 21.09 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).
Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta. Di antaranya, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.