IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021. Pendalaman itu kini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (24/6).
Kedua saksi yang diperiksa di antaranya General Manager Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya, BA dan Team Leader Marketing Strategy PT Krakatau Posco, OPDP.
“Kedua saksi diperiksa atas nama tersangka
TB (Tahan Banurea), T (Taufiq) dan BHL (Budi Hartono Linardi), ” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (25/6).
Saat diperiksa, saksi BA dan OPDP dicecar dengan aneka soal yang berbeda. Saksi BA diperiksa untuk menerangkan tentang kebenaran proyek nasional yang dipergunakan di surat penjelasan (sujel).
Sementara saksi OPDP diperiksa untuk menerangkan tentang kerugian PT Krakatau Posco akibat impor besi baja tahun 2016-2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021,” tambah Ketut.