Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diciduk karena Narkoba, Gitaris Kahitna Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diciduk karena Narkoba, Gitaris Kahitna Jadi Tersangka
HeadlineHukumNews

Diciduk karena Narkoba, Gitaris Kahitna Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 03 Jun 2022, 14:15
Share
1 Min Read
Andrie Bayuadjie gitaris Kahitna FotoInstagram
Andrie Bayuadjie gitaris Kahitna. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi karena menggunakan narkoba. Andrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Andrie Bayuajie alias AB (Muhammad Fauzan Lubis),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Zulpan menjelaskan, Fauzan dibekuk berkat adanya laporan warga setempat. Dia ditangkap di salah satu kos-kosan di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah obat-obatan di kamar tersangka. Dari tes urine yang dilakukan, Andrie juga kedapatan positif mengonsumsi narkoba berjenis psikotropika golongan IV.

“Disita barang bukti berupa 45 butir obat Valdimex Diazepam,” sebut Zulpan.

Dari pemeriksaan sementara, obat penenang itu dibeli yang bersangkutan secara daring tanpa menggunakan resep dokter.

Kepada polisi, Andrie mengaku mengonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan dirinya atau untuk mempermudah dirinya tidur.

Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gotaris kahitna, Narkoba, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Libatkan UMKM, Anies Sesumbar Formula E Hajatan Semua Kalangan
Next Article Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan polisi Swiss untuk mencari anaknya Emmeril Kahn Mumtadz yang terseret arus sungai Aare. Foto Kemenlu Polisi Swiss Tambah Anjing Pelacak Cari Anak Ridwan Kamil

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?