“Namun, PT APR membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
“PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” lanjutnya.
Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas lebih kurang 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
“Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa,” katanya. Akibat pembelian tanah sengketa tersebut, sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” jelasnya.(ydh)