Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Koruptor Pemalsuan Lelang Proyek Marina Ancol Green Hotel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Koruptor Pemalsuan Lelang Proyek Marina Ancol Green Hotel
Hukum

Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Koruptor Pemalsuan Lelang Proyek Marina Ancol Green Hotel

Bambang
Bambang Published 17 Jun 2022, 18:32
Share
2 Min Read
IMG 20220617 WA0050
SHARE

“Sebagai persyaratan lelang, kemudian terdakwa memberikan dokumen, namun disertai dengan sejumlah surat palsu,” ungkap Ashari.

Berbekal surat palsu, terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp 18.580.000.000.

“Proyek itu untuk jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 07 Desember 2012 sampai dengan 06 Juli 2013,” paparnya.

Sayangnya, meski telah menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467, Sianto malah meninggalkan pekerjaan proyek tersebut.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Mirisnya, terdakwa tidak menunjuk orang atau pihak lain untuk meneruskan pekerjaan proyek tersebut, hingga akhirnya pekerjaan proyek tidak berjalan.

“Akibatnya, PT Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan dengan biaya proyek yang ditanggung sendiri sebesar Rp 10.137.330.710,”

Akibat perbuatannya, MA menghukum terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Kajari Utara, Kejagung, Pemalsuan Lelang Proyek Marina Ancol Green Hotel, Tangkap Buronan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220617 WA0048 Kantor Penanaman Modal DKI Didatangi Orang yang Mengaku dari Pemerintah Korea Selatan, Ada Apa ?
Next Article IMG 20220617 142005 Kolaborasi Tokocrypto dan UKI Dirikan Pusat Inovasi dan Literasi Blockchain

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?