IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap Direktur PT Karunia Indah Sejahtera, Sianto Yohanes. Sianto ditangkap selaku buronan terpidana perkara pemalsuan surat lelang proyek di PT Marina Ancol Green Hotel tahun 2012-2013.
“Terpidana (Sianto Yohanes) ditangkap di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Beringin, Badung, Bali, Jumat (17/6) sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (17/6).
Dikatakan, berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, Sianto terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Terpidana) dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” ujar Ashari.
“Setelah ditangkap, terpidana langsung dieksekusi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ashari.
Sebelumnya, Sianto Yohanes selaku Direktur PT Karunia Indah Sejahtera ikut serta dalam proses lelang di PT Marina Ancol Green Hotel. Lelang terkait pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel yang berlokasi di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
“Sebagai persyaratan lelang, kemudian terdakwa memberikan dokumen, namun disertai dengan sejumlah surat palsu,” ungkap Ashari.
Berbekal surat palsu, terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp 18.580.000.000.
“Proyek itu untuk jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 07 Desember 2012 sampai dengan 06 Juli 2013,” paparnya.
Sayangnya, meski telah menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467, Sianto malah meninggalkan pekerjaan proyek tersebut.
Mirisnya, terdakwa tidak menunjuk orang atau pihak lain untuk meneruskan pekerjaan proyek tersebut, hingga akhirnya pekerjaan proyek tidak berjalan.
“Akibatnya, PT Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan dengan biaya proyek yang ditanggung sendiri sebesar Rp 10.137.330.710,”
Akibat perbuatannya, MA menghukum terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.(ydh)