Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lunasi Tunggakan Iuran JKN-KIS Lebih Mudah dengan Program REHAB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Lunasi Tunggakan Iuran JKN-KIS Lebih Mudah dengan Program REHAB
Ekonomi

Lunasi Tunggakan Iuran JKN-KIS Lebih Mudah dengan Program REHAB

Farih
Farih Published 24 Jun 2022, 21:20
Share
4 Min Read
bc94d9d8 d42f 4648 900c 0e01b36bc337
SHARE

IPOL.ID – Memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menggalakkan sebuah program baru pada awal tahun 2022 ini.

Program itu adalah Rencana Pembayaran Bertahap atau disingkat REHAB, program REHAB ini merupakan kabar gembira bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dan ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Kehadiran program tersebut juga dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Diah Sofiawati mengungkapkan bahwa program REHAB adalah Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Manfaat hadirnya program REHAB ini bermanfaat bagi peserta karena dapat meringankan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya, berlaku pula untuk yang sudah terdaftar sekeluarga karena sudah termasuk ke dalam perhitungannya. Sasarannya sendiri ialah seluruh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan,” ujar Diah Selasa (8/2).

Baca Juga

HERMAN
Tak Perlu Khawatir Tunggakan, BPJS Kesehatan Sediakan Cicilan Ringan Lewat Program REHAB
Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!
BPJS Kesehatan Pastikan Badan Usaha Patuh Dalam Membayar Iuran Jkn Dalam Forkor

Disamping itu, Diah menyebutkan tujuan BPJS Kesehatan mengeluarkan program REHAB ini adalah untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya dan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran PBPU. Harapannya secara tidak langsung dapat meningkatkan keaktifan kepesertaan PBPU secara nasional, termasuk bagi peserta JKN-KIS yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

“Bagi peserta yang ingin mendaftar program rencana pembayaran bertahap dapat langsung melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa juga mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, perlu diketahui juga maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan status kepesertaan peserta yang mengikuti program REHAB akan aktif kembali dan dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan,” jelas Diah.

Langkah-langkah pendaftaran program REHAB yang harus dilakukan oleh peserta adalah pertama memastikan sudah mengunduh dan memiliki akun aktif aplikasi Mobile JKN, setelah login pilih menu program REHAB dan masukan informasi, kemudian menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program, setelah tagihan iuran yang sudah disimulasikan muncul peserta dapat melakukan pembayaran iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Peserta dapat melakukan pendaftaran program REHAB sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, terkhusus untuk bulan Februari sampai dengan tanggal 27. Kemudian untuk peserta yang sudah terdaftar autodebit sebelumnya maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebitnya, kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,” tambah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan.

Diwawancarai secara terpisah, Avril salah satu peserta yang sudah mendapatkan informasi program REHAB menjelaskan bahwa dengan hadirnya program tersebut sangat membantu setiap peserta terutama yang sudah lama menunggak dan ingin dapat menggunakan kepesertaannya kembali untuk berbagai keperluan pelayanan kesehatan.

“Saya mendapatkan informasi tentang program REHAB ini dari sosial media milik BPJS Kesehatan, disitu saya baca kalau awal tahun ini BPJS Kesehatan membuka program cicilan bagi peserta yang menunggak mulai dari 4 bulan sampai dengan 24 bulan. Menurut saya program REHAB ini dapat memunculkan niat peserta untuk kembali mengaktifkan kembali status pesertanya, semoga program ini dapat berjalan sukses dan lancar,” ucapnya. (DT/dv)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Iuran JKN, rehab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tol ckp Jasa Marga Rekonstruksi Rigid Pavement di KM 36 dan KM 32 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Next Article emisi Tiga Hari 2.745 Roda Empat Uji Emisi, 139 Kendaraan Gagal!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?