Dikatakan Asrorun Niam Sholeh, fatwa akan menjawab keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Tapi sampai sekarang MUI belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
“Harapan Wapres bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih istifta,” tambahnya.
Perlu disampaikan, lanjut dia, dalam Islam setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sedangkan ganja termasuk barang yang memabukkan.
“Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan,” cetusnya.
Namjn jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, tegas dia, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kanjian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut.
“Kami akan mengkaji substansi masalah terkait permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak ditimbulkan,” tuturnya.