Jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan audit, baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka.
“Itu untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” ujar Ketut.
Sebagai bentuk keseriusan jaksa, Kejaksaan Agung telah menerima Maru Nazara dan M Rizki untuk menyampaikan aspirasi secara langsung mewakili puluhan peserta aksi unjuk rasa. Maru dan Rizki diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga DB Susanto, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W Setiawan, dan Jaksa Peneliti.
“Pada saat pertemuan, jaksa mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik pada jaksa peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara,” kata Ketut. (ydh)
