IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menahan BHL, pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Pusat.
BHL ditahan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/5).
Penahanan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni-21 Juni 2022,” ujar Ketut.
Sebelum ditahan, BHL terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemeriksaan menyusul penetapannya sebagai tersangka baru kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.