IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi terkasus kasus dugaan korupsi CPO yang membuat minyak goreng langka dan harganya melambung.
“(Muhammad Lutfi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/6).
Dikutip dari laman kantor berita, Antara, Lutfi menerima 15 pertanyaan dari penyidik terkait kedua tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO untuk minyak goreng tersebut.
“Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei,” paparnya.
Pihaknya menggali keterangan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).