IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pidana khusus memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021.
Tiga orang di antaranya adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan. Masing-masing berinisial UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan, NDH sebagai Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, serta AW selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan.
“Saksi-saksi diperiksa atas nama tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/6).
Sedangkan empat saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik yaitu, HA selaku Direktur PT Kalimantan Steel dan AR selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Lalu, DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM PT WIKA dan SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. “(Empat saksi) diperiksa untuk keenam tersangka korporasi,” jelas Ketut.