IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini (6/7) Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Rabu (6/7).
Atas pelimpahan tersebut, kata Ali, penahanan Ade Yasin kini telah beralih dari Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Diungkapkan juga, saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta penetapan pertama sidang.
“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” ajak Ali.
“Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis Hakim Tipikor dimaksud,” timpal Ali menambahkan.
Ade Yasin diduga terjerat kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.