IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini (6/7) Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Rabu (6/7).
Atas pelimpahan tersebut, kata Ali, penahanan Ade Yasin kini telah beralih dari Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Diungkapkan juga, saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta penetapan pertama sidang.
“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” ajak Ali.
“Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis Hakim Tipikor dimaksud,” timpal Ali menambahkan.
Ade Yasin diduga terjerat kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Adapun penetapan tersangka Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa (26/3) hingga Rabu (27/3) di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan komisi antikorupsi mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp1,024 miliar.(ydh)