IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi kasus dugaan gratifikasi atas persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ambon tahun 2020.
Satu orang di antaranya ialah Branch Manager Indomaret Cabang Kota Ambon, Untung Triharyono.
“Diperiksa untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7).
Adapun sejumlah saksi lainnya yang juga dipanggil oleh lembaga antirasuah yaitu Novfy Elkheus Warella dan Immanuel Arnold Noya dan Tan Pabula. Ketiganya merupakan saksi dari swasta.
KPK juga memanggil Hervianto selaku PNS dan Pattiwael Nikolas selaku swasta yang untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
“Pemeriksaan (keenam saksi) dilakukan di Markas Komando Brimob Polda Maluku,” jelas Ali.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Ambon. Salah satu lokasi yang disasar oleh komisi antirasuah adalah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) atau Alfamidi Cabang Ambon, Provinsi Maluku.
Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon yang di antaranya ruang kerja Walikota Ambon, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon dan ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Selain itu, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” pungkas Ali.(ydh)