IPOL.ID – Kasus dugaan penyimpangan dana di Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih digarap Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah petinggi ACT telah diperiksa penyidik.
Di antara yang diperiksa adalah Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Seusai diperiksa, Rabu (13/7) malam, dia menegaskan tidak ada penyelewengan dana di ACT. Klaim ini bisa dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tak disebutkan namanya.
“Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar pengelolaan keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan,” kata Ahyudin ditemui seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Diketahui, Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat (8/7) lalu. Pemeriksaan kali ini terkait laporan keuangan ACT.
Laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP. Ahyudin menyatakan, jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin mereka mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.