IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta berencana mulai menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, langkah itu diambil agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi segera melakukan kewajibannya. Sehingga polusi udara di Jakarta dapat berkurang.
“Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” kata Asep di Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Asep juga menjelaskan, dalam pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.