Benni pun mengimbau agar pemda dapat berperan aktif guna meningkatkan nilai IKIP menjadi lebih baik berdasarkan kondisi dan situasi tiap-tiap daerah.
“Peningkatan nilai IKIP ini juga harus dibarengi dengan upaya-upaya asistensi dan supervisi bagi Pemda, untuk mengoptimalkan fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik,” imbau Benni.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021 di Jakarta, Jumat (29/7). Secara nasional nilai IKIP Indonesia berada pada kategori sedang dengan nilai 71,37.
Sementara pada tingkat provinsi, hasil IKIP tahun 2021 menunjukkan adanya perbedaan nilai (disparitas) yang terpaut cukup besar di antara 34 provinsi. Hal ini terlihat dari selisih skor antara provinsi yang memperolehan IKIP tertinggi dengan provinsi yang terendah sebesar 36,67 poin.(ydh)