IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tersangka pencurian, Ngatijo alias Menyot bin Krama Sasno.
“Menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Ngatijo alias Menyot bin Krama Sasno asal Kejaksaan Negeri Cilacap,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (13/7).
Ditolaknya permohonan keadilan restoratif, kata Ketut, dikarenakan perbuatan atau tindak pidana tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam hal ini, Ngatijo disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP (Primair) dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP (Subsidair) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah selama tujuh tahun penjara.
“Sementara ancaman penjara atau pidana untuk permohonan keadilan restoratif adalah selama lima tahun,” kata Ketut.
Syarat lainnya permohonan restorative justice adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Proses perdamaian tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, sehingga permasalahan tidak dilanjutkan ke persidangan, karena tidak membawa manfaat yang lebih besar,” papar Ketut.
Ditambahkannya, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum sama sekali dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana.
“Permohonan restorative justice tentu juga dengan pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat,” tambah Ketut. (ydh)