Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan fakta bahwa alat-alat berat penunjang perbaikan jalan diduga tak sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati oleh kedua pihak.
Dalam hal ini, HD selaku pihak pertama bertindak mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa.
“Ditemukan fakta, bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk Pakkat dari Amerika melainkan merk Hyva dari PT Hyva Indonesia dengan mengganti merk Hyva dengan stiker merk Pakkat, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk Pakkat dari Amerika,” papar Ashari.
Meski tak sesuai kontrak, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut. Bahkan tersangka HD juga sempat melakukan intervensi terhadap pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.