IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT HOATYK, Victor Alexander Loupatty.
Victor akan diperiksa soal kasus dugaan suap dalam persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Pemeriksaan saksi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Persada Kavling 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
“Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/7).
Informasi dihimpun, PT HOATYK adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi atau pengembangpengembang di Kota Ambon. Victor Alexander Loupatty tercatat sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Mereka di antaranya adalah mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri.
Selain suap, lembaga antirasuah juga mendalami indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Richard Louhenapessy.(ydh)