Karena itu, menurut Syamsul Anwar, Kalender Islam Global harus memenuhi syarat-syarat:
1/ Kalender Islam harus merupakan kalender yang berfungsi untuk kepentingan relijius dan sivil secara sekaligus; 2) Kalender Islam harus didasarkan kepada bulan kamariah di mana durasinya tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari; 3) Kalender Islam harus merupakan kalender terunifikasi dengan penyatuan hari-hari dalam minggu secara global, mengingat pemenuhan syarat ini akan menjamin sifat globalnya yang diinginkan;
4) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memasuki bulan baru sebelum kelahiran hilalnya (ijtimak); 5) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin terjadinya imkanu rukyat hilal di suatu tempat di muka bumi; dan 6) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi tertunda (belum) memasuki bulan baru sementara hilal bulan tersebut telah terpampang secara jelas di ufuk mereka.
