Sementara pemerintah Arab melalui majelis peradilan tinggi -memang sedikit kontroversial pada waktu itu-memutuskan 1 Zulhijjah 1428 jatuh hari Senin 10 Desember 2007, sehingga Idul Adha hari Rabu 19 Desember (Arafah: 18 Desember).
Akibat perbedaan awal Zulhijah dengan Arab Saudi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada waktu itu tetap meminta warganya untuk berpuasa Arafah sesuai dengan maklumat persyarikatan yakni pada 9 Zulhijah atau Rabu 19 Desember 2007.
Dari kasus ini banyak warga Muhammadiyah pada waktu itu yang berpandangan bahwa ‘Arafah’ adalah waktu, maka peristiwa Arafah adalah 9 Zulhijah sesuai kalender Islam negara masing-masing.
Terjadi kebingungan di internal warga Muhammadiyah. Ibadah yang dilakukan di luar waktunya tentu tidak memenuhi syaratnya. Apakah pelaksanaan puasa Arafah itu merujuk pada ‘tempat’, sehingga pelaksanaannya bertepatan dengan jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah; atau puasa Arafah itu merujuk pada ‘waktu’, sehingga patokannya bukan pada wukuf jamaah haji di Arafah melainkan tanggal 9 Zulhijah menurut penanggalan tiap-tiap kalender Islam?
