Oleh karenanya, seiring dengan berjalannya waktu, dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai keadilan masyarakat tersebut, saat ini telah berkembang alternatif penyelesaian perkara dan pemidanaan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. Alternatif ini dikenal sebagai keadilan restoratif atau restorative justice.
“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Burhanuddin.
Dalam pelaksanaannya, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan dan hak korban.