“Selain itu, juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” ujar Burhanuddin.(ydh)