“Ternyata sampai dengan tanggal 5 September 2016, Saudara Ceradeas tidak membayar lunas harga tanah tersebut. Bahkan Nyonya Lendawaty mengembalikan pembayaran uang muka kepada Ceradeas Yulianto,” kata kuasa hukum Lendawaty, Cecep Suryadi dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Kemudian pada Juni 2017, Lendawaty bersama anaknya, Rita Joewono menjual objek tanah tersebut kepada Setiady Halim alias Jacky Rusli. Objek tanah tersebut dijual senilai Rp3,7 miliar dengan uang muka sebesar Rp370 juta.
Namun tanpa sepengetahuan Lendawaty, Ceradeas diketahui telah menandatangani akta jual beli (AJB) No. 27/2017 dengan dibantu oleh Nanang Karma,SH,M.Hum sebagai notaris di Jakarta. Kejadian itu disebut terjadi pada 5 Mei 2017.
“Seolah–olah telah terjadi jual beli antara Lendawaty Oetami dengan Ceradeas Yulianto. Padahal Lendawaty tidak pernah menghadap Notaris/PPAT menandatangani Minuta Akta,” jelas Cecep.
Di waktu bersamaan, Ceradeas juga melakukan proses balik nama atas sertifikat tanah tersebut di Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Barat, dari atas nama Lendawaty Oetami menjadi atas nama Ceradeas Yulianto, tanpa sepengetahuan korban.