“Padahal berdasarkan hubungan hukum jual beli antara Ceradeas Yulianto dengan Lendawaty Oetami Rita Joewono adalah murni perdata,” jelas Cecep.
“Alasannya, inisiatif terjadinya hubungan hukum PPJB antara Ceradeas Lendawaty dan Rita adalah berasal dari Ceradeas. Sehingga unsur cara tuduhan penipuan dalam pasal 378 KUHP yaitu dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dalam hubungan hukum tersebut tidak terpenuhi,”.
“Jual beli antara Lendawaty dan Rita Joewono dengan Setiady Halim tanggal 21 Juni 2017 telah dibatalkan. Dan uang muka yang telah diterima dan telah dikembalikan sesuai dengan bukti pelunasan, sehingga unsur-unsur pasal 385 ke-1 KUHP tidaklah terpenuhi,” tegasnya.
Akibat dari kriminalisasi itu, saat ini Lendawaty yang sudah berusia lanjut dan sedang menjalani rawat jalan akibat sakit jantung serta anaknya Rita Joewono di tahan.
“Kami selaku tim penasehat hukum dari korban terkait dengan adanya praktik peralihan hak atas tanah dan bangunan yang modusnya belum lunas di rekayasa sedemikian rupa menjadi lunas, kami menduga hal tersebut dilakukan oleh mafia tanah dan telah terorganisir dengan baik serta rapih,” pungkas Cecep. (bam/msb)