IPOL.ID – Tim kuasa hukum dan psikolog dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8). Namun kedatangan mereka untuk berkoordinasi tak disertai Putri yang dijadwalkan menjalani assesment hari ini.
Ketidakhadiran Putri Candrawathi menjalani assesment dikarenakan kondisinya yang masih trauma. Jiwa yang bersangkutan juga masih terguncang sehingga belum bisa hadir langsung.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum beserta tiga psikolog yang menangani Putri mendatangi LPSK untuk menjelaskan hal-hal yang membuatnya belum bisa hadir menjalani assesment.
Pihak kuasa hukum dan tim psikolog mengaku masih menunggu keputusan LPSK terkait kelanjutan proses assesment sehubungan pengajuan permohonan perlindungan saksi korban terhadap Putri Candrawathi.
Diketahui assesment merupakan salah satu rangkaian investigasi LPSK sebelum menentukan pemohon berhak mendapatkan perlindungan atau tidak.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis G menjelaskan, kedatangannya ke LPSK sesuai undangan yang disampaikan ke pihaknya. “Untuk meminta kehadiran klien kami melakukan assesment berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir guna menjelaskan kondisinya yang saat ini masih terguncang dan trauma berat,” papar Arman kepada wartawan di Kantor LPSK Jakarta, Senin (1/8).
“Kami juga enggak bisa menjelaskan, karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan (di dalam),” ungkapnya.
“Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tadi kami sampaikan bahwa untuk hari ini belum memungkinkan untuk hadir. Saya tidak bisa menjelaskan, makanya kami hadirkan ibu ini selaku psikolog untuk menjelaskan (ada tiga orang),” tukasnya.
Diungkapnya, assesment itu pertama kali sudah dilakukan saat di rumah yakni Sabtu lalu. “Itu sudah saya jelaskan. Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya. Nanti diatur oleh LPSK,” tambahnya.
Tim kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo juga belum mengetahui kapan LPSK akan melakukan penjadwalan ulang untuk proses lanjutan terhadap kliennya tersebut. (ibl)