IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AMP). AMP ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
“Untuk proses penyidikan, tersangka AMP (Ajay Muhammad Priatna) ditahan selama
20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8).
Adapun, penetapan AMP sebagai tersangka dilakukan erdasarkan pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara, Maskur Husain yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
“Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.
Untuk pengamanan perkara, AMP diduga pernah memberikan uang kepada Robin dan Maskur Husain sekitar Rp500 juta.
“Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan
gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman,” jelas Alex.
Atas perbuatannya tersebut, AMP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)