Titik terang ASO, mandeknya proses revisi UU penyiaran akhirnya dapat terpecahkan dengan pengesahan UU cipta kerja pada 2 November 2020. Pada UU cipta kerja, terdapat pasal yang mewajibkan penghentian siaran analog/ASO di Indonesia dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak UU disahkan yaitu 2 november 2022.
Pemerintah lalu menerbitkan aturan turunan UU cipta kerja pada PP No. 46/2022 tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran dan permenkominfo No. 6/2021 tentang penyelenggara penyiaran. Untuk wilayah Kota Bandung dan kota Cimahi termasuk ke dalam daftar wilayah tahap 2 yang akan menjalankan ASO pada tanggal 25 agustus 2022.
Ini berarti, mulai tanggal 25 Agustus 2022 masyarakat Kota Bandung dan kota Cimahi hanya dapat menikmati siaran televisi digital. Kelebihan TV digital, beberapa kelebihan dari penggunaan televisi digital antara lain kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan seperti interferensi, suara/gambar rusak dan berbayang dan sebagainya.
Lalu memungkinkan siara televisi resolusi tinggi/high definition/HDTV. Lalu kemampuan penyiaran multichannel dan multi program dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien. Dan kemampuan transimisi audio, video, serta data sekaligus.