IPOL.ID – DPRD DKI saat ini sedang mengagendakan rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies BBaswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria yang dalam beberapa bulan lagi akan habis masa jabatannya.
Kini para politisi yang berkantor di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini sedang berada di Puncak, Bogor, Jawa Barat untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas waktu yang tepat untuk menggelar rapat paripurna pemberhentian.
Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan,
mengatakan, pihaknya akan menghormati semua proses yang dibuat mitra kerjanya tersebut
“Kami hormati semua proses yang akan dijalankan oleh pada anggota DPRD DKI, sebagaima proses-proses yang lain,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Menurutnya, Pemprov DKI akan manut dan menghormati semua agenda yang dijadwalkan DPRD DKI yang memang tujuannya untuk kepentingan bersama.
“Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kita hormati dan kita lihat juga nanti hasilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI akan segera melaksanakan rapat pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sebab sebelum diberhentikan, pihaknya akan menentukan jadwal rapat bersama Badan Musyawarah.
“(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu,” papar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”. (Apes)